close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi. Foto: twitter.com/PrasetyoHadi28
icon caption
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi. Foto: twitter.com/PrasetyoHadi28
Nasional
Selasa, 17 Januari 2023 12:10

Soal Lukas Enembe, politikus Gerindra: Negara tidak boleh kalah!

Penangkapan Lukas Enembe merupakan konteks penegakan hukum, bukan untuk tujuan lainnya.
swipe

Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi merespons penangkapan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terkait kasus dugaan gratifikasi. Menurut Prasetyo, apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata-mata demi penegakan hukum.

"Saya kira, siapapun itu kalau sudah melanggar hukum, apa lagi sudah dinyatakan sebagai tersangka, negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum di atas segala-galanya," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/1).

Penangkapan Lukas Enembe merupakan konteks penegakan hukum, bukan untuk tujuan lainnya. Menurutnya, apapun jabatan seseorang, semua sama di mata hukum.

"Partai Gerindra dalam kasus ini sangat mengapresiasi dan menaruh hormat kepada KPK atas keputusan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Prasetyo.

Terkait dugaan aliran dana suap yang diterima Lukas mengalir ke kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), Prasetyo enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah yang saat ini tengah mengusut aliran dana Lukas ke OPM.

"Saya kira kita tunggu, tidak boleh mendahului," tandasnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas kini telah resmi ditahan oleh KPK, namun dibantarkan oleh tim penyidik ke RSPAD Gatot Subroto atas pertimbangan kondisi kesehatan.

Sementara, Rijatono telah terlebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan